Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/12/2016). Kader PDI Perjuangan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2012.
"Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja (proyek pengadaan e-KTP). Kayaknya loh, awalnya sih tidak (tidak ada masalah)," kata Ganjar di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Ganjar menambahkan permasalahan muncul setelah pengadaan. Terkuaknya kasus tersebut, kata dia, berkat kerja keras KPK.
"Saat pengadaan itu agak ramai. Kalau terus kerja keras dibongkar saja. Nanti kita lihat saja," ujar Ganjar.
Saat proyek tersebut berlangsung, Ganjar masih anggota Komisi II DPR. Sejumlah anggota Komisi II periode 2009-2014 sebelumnya sudah diperiksa KPK.
"Kayaknya seluruh Komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian. Jadi kita datang ," kata Ganjar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menangani kasus ini sudah dua tahun lebih. Dalam sengkarut proyek senilai Rp5,9 triliun itu, Irman dan Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun.