Fotonya Disandingkan dengan Aidit, Begini Reaksi Kapolri

Rabu, 07 Desember 2016 | 13:47 WIB
Fotonya Disandingkan dengan Aidit, Begini Reaksi Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia tetap jalani ini tidak ada kaitan dengan itu. Nanti akan kita proses, kemudian kita ajukan ke pengadilan dengan perkara yang berbeda (narkoba dan unggah foto)," kata Wahyu.

MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI