Korupsi e-KTP, KPK Periksa Gubernur Jawa Tengah

Rabu, 07 Desember 2016 | 13:40 WIB
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Gubernur Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo. [suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap‎ anggota DPR, Markus Nari dan mantan Ketua Komisi II DPR, ‎Chairuman Harahap, serta seorang PNS Kementerian Dalam Negeri bernama Junaidi. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Sebelumnya Nazaruddin sudah beberapa kesempatan 'bernyanyi' terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dia kerap menyebut nama-nama pejabat yang diduga turut terlibat dan menerima aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga: Skandal E-KTP, Wakil Ketua Umum Demokrat Diperiksa KPK

Di antaranya eks Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kemudian nama Gubernur Jawa Tengah yang dulu duduk di Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Namun, baik Gamawan, Novanto, maupun Ganjar sudah membantah tudingan Nazaruddin. Ketiganya meminta Nazaruddin membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kemendagri Punya Utang 90 Juta Dolar AS untuk Proyek e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI