Napi Ini Nekat Sekali, Unggah Foto Kapolri Jejer DN Aidit

Rabu, 07 Desember 2016 | 13:37 WIB
Napi Ini Nekat Sekali, Unggah Foto Kapolri Jejer DN Aidit
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus MRN (40), pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit di Facebook. Tak hanya itu, narapidana kasus narkotika itu juga menulis kalimat yang dianggap provokatif dan mencemarkan nama baik.

"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.

"Kita kerjasama dengan Lapas Tangerang. Tersangka MRN merupakan napi yang sudah divonis 2012 terkait psikotropika," kata Wahyu.

Ketika diperiksa penyidik, MRN mengaku mengunggah foto dan caption tersebut karena tidak suka dengan pemerintah. MRN mengunggahnya dengan maksud untuk sebagai kritik.

"Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.

MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution. Dia diduga memposting melalui ponsel dari dalam penjara.

"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.

Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.

MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman enam tahun. Nanti kita proses hukum," kata dia.


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI