APIP Berperan Penting di UU Administrasi Pemerintahan

Rabu, 07 Desember 2016 | 13:03 WIB
APIP Berperan Penting di UU Administrasi Pemerintahan
Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo di kantor LAN. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan sangat besar kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.

Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo Sejati mengatakan berdasarkan Undang-undang APlP mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.

Kata Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan APIP adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah non kementerian, dan inspektorat provinsi, kabupaten/kota.

"Peran penting APIP ini diperkuat lagi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memproses perkara, setelah adanya hasil pengawasan yang dilakukan terlebih dahulu oleh APIP," ujar Tri dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Indonesia, di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).

Maka dari itu, setelah adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan harus dilakukan reformasi APIP untuk melaksanakan kewenangan.

"Untuk itu, sejak diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan reformulasi APIP, agar dapat melaksanakan kewenangan yang sangat stratejik tersebut" kata dia.

Selain itu, Tri menegaskan, setelah diberlakukan undang-undang Administrasi Pemerintahan, sumber daya manusia, APIP harus mempunyai kompetensi di bidang teknis hukum, serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan'.

"Dengan kewenangan yang luar biasa tersebut, APIP harus steril dan lndependen, agar tidak terkesan menutupi kesalahan korps atau instansinya" tandasnya.

Dalam diskusi hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Ibu-ibu Polhukkam Stategis Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI