Ketua Setara Institute Hendardi menilai pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani di Sabuga Bandung, semalam, merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara. Peragaan pelanggaran HAM semacam ini, kata dia, merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia.
Menurut Hendari Kepolisian Resort Kota Bandung adalah aktor negara terdepan yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran ini. Polisi, katanya, bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran, tetapi juga aktif dan memprakarsai pembubaran dengan alasan yang tidak masuk akal.
Cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini, menurut Hendardi, tetap tidak berubah, dimana Polisi selalu memaksa kelompok minoritas yang menjadi korban yang justru harus mengikuti kehendak kelompok intoleran.
"Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus membehentikan Kapolrestabes Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal melindungi warga negara," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Hendardi menambahkan aktor non negara yang merupakan kelompok-kelompok intoleran sesungguhnya telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawabannya, karena menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan keagamaan.
Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok ini, kata dia, aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat. Pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan hukum adalah kesalahan serius Polri yang justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia, kata Hendardi.
Sementara, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, dinilai Hendardi tidak bisa berdiam diri dan melempar tanggungjawab pada bawahan yang disebut Hendardi lalai memfasilitasi kegiatan keagamaan warga negara.
"Wali kota mesti melakukan evaluasi komprehensif atas peristiwa ini dan mengambil kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota Bandung dan bagi penikmatan kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya.