Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/12/2016). Buni merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan bernada SARA melalui media sosial.
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, polisi sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara. Wahyu belum dapat memastikan apakah kapan hasil penelitian rampung.
"Kita tunggu, kan masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kan kita limpahkan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip Al Maidah.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani juga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).
"Berkasnya sudah dilimpahkan. Baru tahap satu," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Saat ini, polisi sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara. Wahyu belum dapat memastikan apakah kapan hasil penelitian rampung.
"Kita tunggu, kan masih diteliti oleh JPU. Baru kemarin kan kita limpahkan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip Al Maidah.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani juga mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).