Gedung tempat sidang calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan diprediksi akan didatangi oleh massa anti Ahok dan pro Ahok. Itu sebabnya, kemungkinan besar persidangan tak jadi dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
"Nanti kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016)
Mengenai lokasi di Cibubur yang akan dijadikan tempat persidangan kasus Ahok, Argo belum dapat memastikannya.
"Gedung serbaguna kalau nggak salah. Kami cuma pengamanan saja. Nanti setelah dicek baru kami buat rencana dan susun pengamanannya, termasuk jumlah personil yang dilibatkan," Argo.
Untuk lebih jelasnya, Argo menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tanya ke pengadilan saja wewenang sana. Pokoknya sidang Ahok ini rencananya akan di tempat lain. Saat ini sedang dicek lokasinya. Sekarang sedang dicek Karo Ops di sana," kata dia.
Kejaksaan telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Suara.com - Sidang kasus Ahok akan dilakukan mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.