Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana

Rabu, 07 Desember 2016 | 11:52 WIB
Politisi: Pembubaran Paksa Ibadah Natal di Sabuga Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ‎Masinton Pasaribu menyatakan pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sabuga ITB, Bandung pada Kamis (6/12/2016) merupakan tindakan pidana. Ibadah dibubarkan oleh masa intoleran mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS).

Masinton menyatakan itu merupakan tragedi intoleransi. Lantaran nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagaman tidak dihargai dan dihormati.

‎"Negara harus benar-banar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek, dan lain-lain," kata Masinton dalam pernyataannya, Jakarta, Rabu (7/12/2016).‎

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta, aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan.

"Polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana," kata dia.

Dia menerangkan, dalam Pasal 175 KUHP disebutkan, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'.‎

Dalam kasus ini, Pihak PAS meminta panitia Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah atau gereja. Karena dianggap melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Masinton menerangkan dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS yang menolak sangat tidak berdasar. Karena penggunaan ruangan gedung Sabuga ITB dalam perayaan Tahunan seperti Perayaan Natal yang diselenggarakan Panitia KKR sifatnya hanya saat hari itu saja, bukan permanen atau setiap saat. Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah diluar tempat ibadah pada saat perayaan Tahunan Keagamaan.

"Sepanjang pergaulan saya sehari-hari, yang saya hayati dan pedomani, dalam konsep Tasamuh, Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia yakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan. Tasamuh adalah keyakinan terhadap kemuliaan manusia, apapun agamanya, kebangsaannya dan kerukunannya," kata Masinton.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI