Suara.com - Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana adalah dalam penyidikan dugaan tindak pidana koruspi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"(Penggeledahan) dalam pengembangan dari penanganan perkara PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Tim penyidik KPK hari Selasa menggeledah Yudi Widiana Adia di Jalan Awi Ligar Nomor 11, Kelurahan Citeureup, Kota Cimahi, Jawa Barat. Mereka datang ke rumah anggota legislatif dari Partai Dakwah itu sekitar pukul 11.30 WIB dan meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 16.30 WIB sambil membawa dua koper.
"Benar KPK melakukan penggeledahan di rumah YWA di Jakarta dan Cimahi, rinciannya akan kami sampaikan segera," tambah Febri.
Namun Febri tidak menyampaikan untuk tersangka siapa penggeledahan itu dilakukan.
KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu. Namun penggeledahan itu diprotes oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS Fahri Hamzah yang keberatan dengan keberadaan pasukan Brimob bersenjata lengkap di gedung DPR.
Sudah diperiksa Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang terbukti menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Suap itu diduga dilakukan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku Tengah dan menggerakkan rekannya sesama anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan "program aspirasi" anggota Komisi V DPR R-APBN Kementerian PUPR 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama.
Damayanti pernah bersaksi bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah melaksanakan rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015 berisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016 yakni jika aspirasi Komisi V tidak bisa ditampung oleh Kementerian PUPR maka pimpinan komisi V tidak akan mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat.
Peserta rapat setengah kamar itu, kata Damayanti, adalah pimpinan Komisi V, Ketua Fraksi (Kapoksi) di Komisi V dan pihak kementerian PUPR antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR, A. Hasanudin, Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Wing Kusbimanto. (Antara)
KPK Geledah Rumah Anggota DPR PKS di Cimahi, Terkait Korupsi PUPR
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2016 | 00:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PKS Tak Paksa Anies, Tapi Berharap Dukungan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar
14 November 2024 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI