Suara.com - Massa yang selama ini menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara kabarnya akan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama. Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (13/12/2016).
Petinggi partai pendukung Ahok di pilkada Jakarta periode 2017-2022 tidak ada larangan warga untuk mengikuti jalannya persidangan, asalkan tetap menjaga ketertiban agar tak mengganggu.
"Ya, itu nggak ada masalah, massa nggak boleh datang, yang penting datang ke sana betul - betul baik, warga negara yang baik menjaga keamanan dan damai," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Idrus yakin majelis hakim dapat menangani perkara tersebut tanpa terpengaruh tekanan politik dan publik.
Idrus yakin majelis hakim akan tetap profesional, meskipun seandainya nanti ditekan-tekan oleh massa.
"Hakim pasti akan melakukan tugas secara profesional, dalam mengambil keputusan. Saya yakin tidak ada masalah, masa sih hakim mau ditekan - tekan ya nggaklah," ujar Idrus.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menekankan jaksa akan selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Ke 13 jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.