"Dan kami sudah melapor ke Kapolri dan pangdam sudah melapor ke Panglima TNI," kata dia.
Iriawan menegaskan polisi telah memiliki bukti-bukti yang signifikan untuk menetapkan Kivlan dan Adityawrman menjadi tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
"Penangkapan Adityawarman dan Kivlan Zein darimana karena kita sudah ada bukti permulaan cukup dan kami lakukan itu (penangkapan). Statusnya juga sudah tersangka," kata dia.
Suara.com - Kepolisian telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Baca Juga: Ahok Ditanya Warga: Suka Mancing Nggak Bos?
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Dana cair
Baca Juga: Dari Partai Pro Ahok, Jaksa Agung Disindir Anggota Komisi III
Polri sudah mengetahui adanya indikasi kucuran dana untuk mendukung upaya makar. Hal ini menyusul penangkapan terhadap 11 tokoh itu.