Kenapa Kasus Ahok Menjadi Luar Biasa, Ini Kata Jaksa Agung

Selasa, 06 Desember 2016 | 19:40 WIB
Kenapa Kasus Ahok Menjadi Luar Biasa, Ini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung M. Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ke 13 jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono ‎yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Sidang kasus Ahok akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI