Kenapa Kasus Ahok Menjadi Luar Biasa, Ini Kata Jaksa Agung

Selasa, 06 Desember 2016 | 19:40 WIB
Kenapa Kasus Ahok Menjadi Luar Biasa, Ini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung M. Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo menyadari kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahja Purnama (Ahok) disorot publik. Itu sebabnya, Kejaksaan Agung menunjuk hingga 13 jaksa penuntut umum senior untuk menanganinya.

"Itu (13 jaksa penuntut umum) bentuk daripada respon kita supaya kasus ini ditangani dengan baik. Kasus ini kan kasus biasa, tapi begitu menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa," kata Prasetyo di DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo menambahkan persidangan kasus Ahok akan dimulai pada Selasa, 13 Desember 2016. Semua fakta akan terungkap selama persidangan.

Dia berharap semua pihak untuk menghargai proses hukum terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Kebaktian di Sabuga Bandung Distop, DPR Prihatin

"Semuanya nanti terungkap di persidangan seperti apa. Dan kita harapkan semua pihak itu bisa memahami ini. Sekali lagi saya katakan biarlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya," ujar Prasetyo.

Terkait komposisi ke 13 jaksa, Prasetyo mengatakan yang lebih tahu adalah jaksa agung muda penuntut umum.

"Belum tahu terakhir seperti apa, jampidum yang tahu itu. Itu Jampidum yang menangani itu," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo penunjukan 13 jaksa sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari paraduga-praduga miring terhadap lembaga Kejaksaan Agung.

"Saya ingin katakan, jaksa dalam melaksanakan tugasnya berdiri di posisi subyektif, karena mewakili kepentingan masyarakat, korban dan negara. Tapi sudut pandangnya harus obyektif," tutur Prasetyo.

Baca Juga: Antisipasi Situasi Gawat, Tempat Sidang Ahok Dipindah ke Cibubur

Prasetyo menambahkan jaksa akan selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Dalam posisi ini, antara jaksa, hakim, dan pengacara berada pada posisi yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI