Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?

Selasa, 06 Desember 2016 | 19:23 WIB
Kasus Makar, Polda Metro Tolak Permohonan Sri Bintang, Kenapa?
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/M. Novi Verdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Permintaan penangguhan penahanan diajukan leawt istri Sri Bintang, Erna, pada Senin (5/12/2016) kemarin. Ketika itu, Erna didampingi kuasa hukum Dahlia Zein.

"Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).

Alasannya, kata Iriawan, pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu tidak bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Antisipasi Situasi Gawat, Tempat Sidang Ahok Dipindah ke Cibubur

"Tidak kooperatif. Kemudian diperiksa sulit," kata dia

Mantan Kapolda Jawa Barat menambahkan ketika hendak dibawa ke Markas Korps Brimob pada Jumat (2/12/2016) pagi, Sri Bintang juga melakukan perlawanan.

"Pada penangkapan beda dengan yang lain. Ada sedikit perlawanan," katanya.

Pada hari Jumat itu, kepolisian menangkap 11 orang. Kesebelas orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Baca Juga: Ketika Ahok Bingung, Orang Islam dan Kristen Saling Menuduhnya

Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI