Ini Bukti yang Disita KPK dari Korupsi Bupati Nganjuk

Selasa, 06 Desember 2016 | 18:29 WIB
Ini Bukti yang Disita KPK dari Korupsi Bupati Nganjuk
Pengenalan aplikasi JAGA yang dikembangkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Nganjuk dan Jombang, Senin (5/12/2016) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejumlah dokumen dan alat elektronik disita terkait kasus yang menjerat Bupati Kabupaten Nganjuk, Taufiqurahman. Selain itu, juga disita barang berupa kendaraan dan juga uang.

"Hasilnya berupa dokumen yang terkait dengan perkara, dan alat elektronik, uang dan kendaraan," kata Febri di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Namun terkait hasil sitaan tersebut, Mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut mengaku belum mengetahui jumlahnya. Dia hanya mengatakan akan menyampaikannya usai semua informasi tentang hasil penggeledahan tersebut didapatnya.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, KPK Geledah Ruangan Bupati Nganjuk

"Untuk saat ini kita baru dapat hasilnya seperti itu, nanti baru kita sampaikan lagi," katanya.

Meski sudah mendapatkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut, kata Febri, KPK terus melakukan penggeledahan. Kalau sebelumnya sudah geledah di lima lokasi diantaranya rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor Bupati Nganjuk. Sementara di Jombang, rumah pribadi Bupati Nganjuk dan kantor Sekretaris Daerah yang adalah istrinya juga ikut digeledah.

Pada hari ini KPK terus melakukan penggeledahan lagi di lima lokasi, di mana 3 di antaranya berlokasi di Kabupaten Nganjuk dan dua lainnya di Kabupaten Jombang. Tiga lokasi di Nganjuk adalah Kantor Pekerjaan Umum Bina Marga, kantor Cipta Karya, dan kantor Pengairan. Sementara di Jombang adalah kantor Cipta Karya dan kantor Pengairan.

Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggarapan proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI