Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR Rancangan Undang-undang Terorisme berencana mengajukan perpanjangan pembahasan RUU Terorisme usai masa reses. Pasalnya, dalam waktu dekat, DPR akan memasuki masa reses.
"Kami akan mengajukan perpanjangan pembahasan ini, karena minggu depan juga reses, pasti akan membahas RUU terorisme tahun depan,"ujar Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Hanafi dalam Seminar 'Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme' di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016)
Maka dari itu, Wakil Ketua Komisi I menilai adanya waktu perpanjangan pembahasan RUU Terorisme, nantinya memiliki waktu untuk menyerap aspirasi dari beberapa elemen saat rapat dengar pendapat di DPR.
"Kita tidak mau tergesa-gesa juga. Kami (DPR) mau tetep rasional meneyelsaikan RUU Terorisme ini tepat waktu, tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Berkumpul Bahas Bencana Alam sampai Terorisme
Lebih lanjut Hanafi menegaskan bahwa adanya perdebatan mengenai keterlibatan TNI-Polri juga harus diselesaikan dalam pembahasan RUU Terorisme.
Oleh karena itu, DPR kata Hanafi harus berhati-hati dalam pembahasan RUU Terorisme.
"Yang saya ingin tegaskan disini adalah kita perlu mengambil jalan tengah, yang tidak ingin dimanfatkan pihak luar, penanganan terorisme ada adu domba antara institusi aparat yang kita cintai," kata dia
Putra dari mantan Ketua MPR Amin Rais itu berharap semua pihak bisa saling bersinergi dalam pembahasan RUU Terorisme.
"Tentu harapannya betul- betul bisa bersinergi, teknisnya nanti akan dibicarakan juga dengan pemerintah," tambahnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingin UU Terorisme Direvisi
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU dan disahkan menjadi UU.