Jaksa Agung: Jaksa Penuntut Ahok Punya Jam Terbang Semua

Selasa, 06 Desember 2016 | 17:11 WIB
Jaksa Agung: Jaksa Penuntut Ahok Punya Jam Terbang Semua
Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (1/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menunjuk 13 jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Itu jaksa sudah profesional semua, pengalaman semua. Punya jam terbang semua," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/21/2016).

Menurut Prasetyo penunjukan 13 jaksa sudah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari paraduga-praduga miring terhadap lembaga Kejaksaan Agung.

"Saya ingin katakan, jaksa dalam melaksanakan tugasnya berdiri di posisi subyektif, karena mewakili kepentingan masyarakat, korban dan negara. Tapi sudut pandangnya harus obyektif," tutur Prasetyo.

Prasetyo menambahkan jaksa akan selalu mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Dalam posisi ini, antara jaksa, hakim, dan pengacara berada pada posisi yang berbeda.

"Kalau hakim beda, dia berdiri dalam posisi yang objektif dan tentunya sudut pandangnya obyektif juga. Kalau pengacara beda lagi. Baik berdiri dan pandangannya, itu obyektif semua.‎ Karena membela kepentingan kliennya," kata Prasetyo.

Ke 13 jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono ‎yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Sidang kasus Ahok akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI