Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani

Selasa, 06 Desember 2016 | 16:54 WIB
Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani
Buni Yani [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aldwin optimistis hakim Pengadilan negeri akan mengabulkan permohonan kliennya.

"Kami optimis, insya Allah hakim akan kabulkan permohonan untuk mencabut status tersangka Pak Buni," katanya.

Permohonan praperadilan sudah diregister dengan nomor 157. Sekarang, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato GubernurJakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.

Atas tindakan tersebut, dia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI