Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani

Selasa, 06 Desember 2016 | 16:54 WIB
Polda Metro Jaya Sudah Siap Hadapi Gugatan Buni Yani
Buni Yani [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani -- tersangka kasus penghasutan berbau SARA lewat media sosial.

"Kami siap. Kan Polda punya bidang hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/12/2016).

Saat ini, polisi belum menerima surat dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.

"Nanti kita tunggu surat dari pengadilan negeri tuntutannya apa, apa masalahnya," kata Argo.

Buni Yani dan tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016). Buni Yani ingin menguji apakah proses penetapan status tersangka sudah sesuai aturan main atau belum.

"Betul, hari ini sudah mendaftar," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada Suara.com

Aldwin kemudian menjelaskan alasan kliennya menggugat penetapan status tersangka tersebut.

"Pertama, kami daftarkan permohonan praperadilan karena sejak awal, prosesnya un procedure dan parsial. Kami anggap ini melanggar, menabrak hukum acara, KUHP, dan aturan lain seperti peraturan Kapolri," kata Aldwin.

Dengan demikian, kata dia, proses penetapan Buni Yani menjadi tersangka harus diuji kembali di pengadilan. Diuji apakah penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai aturan atau belum.

"Karena menurut kami prosesnya tidak un procedure dan parsial," kata Aldwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI