Suara.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muslim Ayub berharap aparat penegak hukum menahan calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah dijadikan tersangka dan sebentar lagi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).
"Saya berharap dalam kasus Ahok ini mudah-mudahan hakim PN Jakut akan menahan Ahok dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," kata Muslim di dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung M. Prasetyo di DPR, Selasa (6/12/2016).
Menurut Muslim tersangka kasus pidana yang ancamannya kurungan penjaranya mencapai lima tahun, selalu ditahan. Itu sebabnya, kata Muslim, penanganan kasus Ahok harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Kita melihat selama ini setiap ancaman lima tahun tersangka kebanyakan ditahan," ujar politikus Partai Amanat Nasional.
Muslim mencermati ada yang beda dengan penanganan kasus Ahok. Ketika kasus pertamakali dilaporkan ke polisi, prosesnya terkesan lambat. Namun, begitu status hukum Ahok naik menjadi tersangka, prosesnya begitu singkat dan sebentar lagi masuk ke pengadilan.
"Penanganan kasus ini tadinya (saat dilaporkan) terkesan lambat, tapi setelah terjadi gaduh dengan begitu cepat dilimpahkan kepolisian langsung ke kejaksaan dan berkas dinyatakan P21. Padahal menurut KUHAP, kejaksaan memiliki batas harus untuk meneliti dan menyatakan berkas P21," katanya.
Di hadapan Komisi III DPR, Prasetyo menjelaskan kenapa penanganan kasus Ahok demikian singkat. Prasetyo mengatakan bahwa proses penanganannya dilakukan secara profesional dan dengan koordinasi yang ketat antara polisi dan kejaksaan.