Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan kejaksaan mengganti salah satu satu jaksa dalam 13 jaksa penuntut kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Siapa jaksa itu dan apa alasannya diganti?
"Irene itu jaksa di Kejari Jakarta Utara, tapi kan kasus Basuki disidangkan melalui di Jakut. Ini untuk merespon dan menghindari praduga yang tidak-tidak, maka saya perintahkan jampidum untuk mengganti," kata Prasetyo di DPR, hari ini.
Prasetyo menambahkan 13 jaksa penuntut akan bekerja secara profesional dalam menuntut Ahok.
Dia meyakinkan 13 jaksa tersebut tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dan tekanan massa.
"Mereka semua profesional dan senior, bukan Jaksa kemarin sore," tutur Prasetyo.
Ke 13 jaksa penuntut umum dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sidang kasus Ahok akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016) pagi. Majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.