Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, dipersilakan polisi untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, polisi memiliki kewenangan subyektif untuk menahannya.
"Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan silakan saja. Silakan saja nggak ada masalah.," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (6/12/2016).
Ketika ditanya apakah surat permohonan penangguhan penahanan sudah diterima Polda Metro Jaya, Argo belum tahu.
"Belum monitor saya," katanya.
Kemarin, Senin (5/12/2016), istri Sri Bintang, Erna, menyambangi Polda Metro Jaya dan mengatakan tidak ada alasan kuat untuk menuduh suaminya hendak melakukan makar.
Argo belum dapat memastikan apakah pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
"Nanti kan tergantung (kewenangan) penyidik diterima atau tidak," katanya
Dari 11 tokoh yang diringkus di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016) lalu, polisi hanya menahan Sri Bintang, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Sedangkan Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.