Kenapa Kejaksaan Begitu Singkat Urus Berkas Ahok? Ini Jawabannya

Selasa, 06 Desember 2016 | 14:48 WIB
Kenapa Kejaksaan Begitu Singkat Urus Berkas Ahok? Ini Jawabannya
Jaksa Agung M. Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo, siang ini, rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berbagai hal dibahas, di antaranya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di hadapan Komisi III, Prasetyo ‎menyampaikan kronologis proses penanganan berkas Ahok yang berlangsung begitu singkat.

Prasetyo menerangkan Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada 16 November 2016. Dan dalam waktu sembilan hari, berkasnya dinyatakan lengkap.

Prasetyo menjelaskan selama proses tersebut, semua pihak juga diundang, baik ‎saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi, dan kriminologi sehingga tidak ada hambatan berarti.

"Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confidential, sangat rahasia," kata Prasetyo.

‎"Kami awalnya agak sedikit  kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan pada jumat tanggal 2 Desember ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November," kata dia.

Prasetyo menambahkan sejak awal perkara tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kejaksaan pun membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior. Tim ini  dipimpin mantan Kepala Jaksa Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.

"Sehingga, pada tanggal ‎25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak ada hari libur, untuk segera lakukan penelitian tahap pra penuntutan. Sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materiil," kata dia.

Prasetyo mengatakan begitu tanggal 30 November berkas dinyatakan lengkap, pada tanggal 1 Desember penyidik Polri menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.

"Sehingga kembali mengingat adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata dia.

"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kita menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," Prasetyo menambahkan.

Prasetyo menegaskan tim kejaksaan bekerja dengan profesional atau tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, meskipun proses pemberkasan perkara begitu singkat.

"Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.‎

Setelah tim peneliti menyelesaikan tugas, berkas perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana yaitu Selasa (13/12/2016). 

"Hanya saya informasikan nampaknya rupanya gedung PN Jakut sedang direnovasi sehingga tidak bisa melakukan persidangan, sehingga mereka menentukan sidang di PN Jakpus yang lama, yang kosong," kata dia.

Prasetyo berharap Komisi III dan media massa mengawal persidangan kasus Ahok agar berjalan dengan baik.

"Saya minta dukungannya, supaya tidak berpihak dan menciptakan suasana yang teduh, biarkan hukum berjalan sendiri," tutur politikus Partai Nasional Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI