Kenapa Kejaksaan Begitu Singkat Urus Berkas Ahok? Ini Jawabannya

Selasa, 06 Desember 2016 | 14:48 WIB
Kenapa Kejaksaan Begitu Singkat Urus Berkas Ahok? Ini Jawabannya
Jaksa Agung M. Prasetyo [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kita menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," Prasetyo menambahkan.

Prasetyo menegaskan tim kejaksaan bekerja dengan profesional atau tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, meskipun proses pemberkasan perkara begitu singkat.

"Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.‎

Setelah tim peneliti menyelesaikan tugas, berkas perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana yaitu Selasa (13/12/2016). 

"Hanya saya informasikan nampaknya rupanya gedung PN Jakut sedang direnovasi sehingga tidak bisa melakukan persidangan, sehingga mereka menentukan sidang di PN Jakpus yang lama, yang kosong," kata dia.

Prasetyo berharap Komisi III dan media massa mengawal persidangan kasus Ahok agar berjalan dengan baik.

"Saya minta dukungannya, supaya tidak berpihak dan menciptakan suasana yang teduh, biarkan hukum berjalan sendiri," tutur politikus Partai Nasional Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI