Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo, siang ini, rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berbagai hal dibahas, di antaranya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di hadapan Komisi III, Prasetyo menyampaikan kronologis proses penanganan berkas Ahok yang berlangsung begitu singkat.
Prasetyo menerangkan Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada 16 November 2016. Dan dalam waktu sembilan hari, berkasnya dinyatakan lengkap.
Prasetyo menjelaskan selama proses tersebut, semua pihak juga diundang, baik saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi, dan kriminologi sehingga tidak ada hambatan berarti.
"Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confidential, sangat rahasia," kata Prasetyo.
"Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan pada jumat tanggal 2 Desember ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November," kata dia.
Prasetyo menambahkan sejak awal perkara tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kejaksaan pun membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior. Tim ini dipimpin mantan Kepala Jaksa Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.
"Sehingga, pada tanggal 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak ada hari libur, untuk segera lakukan penelitian tahap pra penuntutan. Sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materiil," kata dia.
Prasetyo mengatakan begitu tanggal 30 November berkas dinyatakan lengkap, pada tanggal 1 Desember penyidik Polri menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Sehingga kembali mengingat adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata dia.