Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan bahwa penyelesaian kasus tindak pidana dugaan makar masih terus berlanjut. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara yang menjerat sejumlah aktivis tersebut.
"Kita sedang proses dan lengkapi pemberkasan," katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Sampai hari ini polisi mengklaim belum temukan tokoh utama rencana makar.
"Itu kita ambil. Kalau ada (tokoh utama dugaan makar). Kita cari lagi," kata Iriawan.
Baca Juga: Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar
Sebelum demo anti Ahok 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.
Dari 11 orang, 8 orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.