Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan dipakai untuk mengadili calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama adalah ruang Koesoemah Atmadja. Persidangan diagendakan mulai Selasa (13/12/2016) jam 09.00 WIB.
"Koesoemah Atmadja, nanti yang menjadi rencana tempat persidangan terdakwa (Ahok) karena inilah ruang sidang yang dianggap lebih besar," kata pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa ( 6 /12/2016).
Hasoloan menjelaskan kapasitas ruang sidang Koesoemah Atmadja bernomor ruangan 2.06 bisa untuk menampung 100 orang.
"Dari ruang sidang yang lain, Koesoemah Atmadja ini yang paling besar ya, bisa menampung 100 orang," ujar Hasoloan.
Menurut pengamatan Suara.com, saat ini ruangan terlihat sudah tertata rapi.
Tempat majelis hakim, tempat jaksa, dan tempat terdakwa dan timnya sudah tersusun rapi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Diprediksi, selama persidangan berlangsung, masyarakat bakal beramai-ramai datang ke gedung pengadilan.
Itu sebabnya, aparat keamanan dari kepolisian akan dikerahkan, di dalam maupun di luar gedung.
Sidang rencananya dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana dan digelar pada 13 Desember mendatang.