Mulai Selasa (13/2/2016), Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengadili tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasusnya sangat sensitif, lantas apakah persidangan boleh disiarkan secara langsung oleh media massa, khususnya televisi?
"Persidangan soal live tidak live (media) nanti akan ditentukan oleh ketua majelis hakim, boleh atau tidak. Soal boleh tidaknya hakim ketua sidang semua yang mengatur dan memutuskan untuk keperluan pemeriksaan," kata pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Namun pada prinsipnya, persidangan tidak tertutup.
"Iya, silakan dilihat saja ya (ketika persidangan), ketua majelis hakim semua yang mutuskan itu ya (diliput media atau tidak)," ujar Hasoloan.
Hasoloan menambahkan untuk jumlah pengunjung di dalam ruang sidang nanti akan disesuaikan dengan kapasitas.
"Untuk proses sidang bisa disaksikan langsung oleh masyarakat. Tapi, dilihat juga kapasitas ruang sidang terbatas, jadi masyarakat yang hadir tetap mengikuti arahan patuhi tata tertib pengadilan," kata dia