Suara.com - Kejaksaan Agung menunjuk 13 Jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus penistaan agama Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ke-13 Jaksa ini juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalan rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (6/12/2016).
Ke-13 jaksa ini dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ali, kini menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Untuk jaksa penuntut kasus Ahok ini, Kejaksaan Agung tetap menunjuk 13 Jaksa. Namun, Prasetyo mengatakan, ada satu orang Jaksa yang diganti.
"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," kata Prasetyo.
Baca Juga: Carissa Puteri: Pak Ahok Nggak Salah
Pergantian ini, diterangkan Prasetyo, untuk menghindari praduga dan kecuriga tertentu. Guna menghindari itu, Prasetyo memutuskan untuk menganti Jaksa Irene dengan Jaksa yang lain.
"Dan, kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti. Meskipun sebenarnya Jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif. Dan, untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan," tuturnya.