Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2017 menjadi alasan tidak menahan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama dan akan melakukan persidangan pada Selasa (13/12/2016).
"Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu Pilkada," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republi Indonesia, Selasa (6/12/2016).
Dia menambahkan, Ahok juga tidak ditahan oleh Polri. Prasetyo mengatakan Ahok yang bersikap koperatif selama penanganan kasus ini menjadi pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga," kata dia.
Baca Juga: Carissa Putri dan Augie Bikin KTP Jakarta Demi Coblos Ahok