Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar

Selasa, 06 Desember 2016 | 12:18 WIB
Kesehatan Rachmawati Belum Pulih Sejak Diciduk Dugaan Makar
Rachmawati Soekarnoputri didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra ketika diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum Rahmawati Soekarnoputeri, Aldwin Rahardian mengaku kesehatan kliennya belum membaik sejak ditangkap jelang Aksi Bela Islam Jilid III pada hari Jumat (2/12/2016) lalu. Menurutnya, saat ini, Rahmawati masih dalam tahap pemulihan agar bisa kooperatif memenuhi pemeriksaan kepolisian terkait tuduhan penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.

"Bu Rahmawati masih pemulihan kesehatan, dan memang belum siap untuk kembali diperiksa," kata Aldwin saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).

Kata Aldwin, apabila kesehatan puteri Presiden pertama Soekarno itu sudah pulih, maka Rachmawati akan siap diperiksa oleh polisi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Julia Perez Banyak Palsunya

"Akan siap. Koorperatif untuk mengikuti pemeriksaan, dan akan diklarifikasi semua," katanya.

Sebelumnya, Rahmawati menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, usai diciduk polisi terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) lalu. Namun pemeriksaan tersebut ditunda karena kondisi kesehatan Ketua Bidang Ideologi Umum Partai Gerindra itu menurun.

Setidaknya 11 tokoh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penghinaan terhadap penguasa. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, dan musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.

Polisi juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran dan Wakil tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Upaya penahanan hanya dilakukan terhadap Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran. Sementara delapan tersangka telah dilepaskan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Fitnah ke Nikita Mirzani Sudah BAP, Ini Kata Jupe

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI