Jaksa Agung: Banyak Pihak Meminta Kasus Ahok Dipercepat

Selasa, 06 Desember 2016 | 11:22 WIB
Jaksa Agung: Banyak Pihak Meminta Kasus Ahok Dipercepat
Jaksa Agung HM Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menganggap penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama Gubernur non aktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), cukup cepat karena banyaknya tekanan dari berbagai pihak.

Meski berkas perkara ini dikebut, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan penanganan kasus ini tetap profesional.

"Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak. Harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional," kata Prasetyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia, Selasa (6/12/2016).

Dia tidak menyebut pihak mana yang meminta berkas Ahok ditangani secara cepat. Namun, dia menegaskan, pihak itu bukan dari lingkaran Istana Negara.

"Presiden tidak ada sama sekali mencampuri masalah ini," kata dia.

"Biarlah hukum berjalan dalam koridornya," ujarnya.

Kejaksaan Agung langsung menyatakan berkas Ahok lengkap setelah diberikan Polisi pada 30 November. Keesokan harinya, Kejaksaan menyerahkan berkas serta tersangka perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Prasetyo meminta masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan dan fakta-fakta yang terungkap.

"Karena kan yang menuntut kita,"‎ ujar dia.

Siang ini, Komisi III DPR rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo. Rapat kali ini membahas sejumlah isu aktual.

"Banyak hal yang dibahas, soal kinerja, soal target ke depan, termasuk masalah kelanjutan rapat kerja yang lalu, termasuk kasus-kasus aktual yang ada sekarang," kata Praseto sebelum rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI