"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," kata dia.
Setidaknya ada lima hakim yang akan mengadili Ahok di pengadilan. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.