Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, bersama dengan Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian membahas masalah Mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Eddy sendiri masuk DPO usai ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kita komunikasinya banyak yang di bicarakan. Salah satunya itu (Eddy DPO)," kata Agus di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Nama Eddy masuk ke dalam status buron atau DPO usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. Meski masuk DPO, namun keberadaan Eddy sudah diketahui KPK.
Agus pun belum mau membeberkan keberadaan Eddy demi lancarnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
Baca Juga: Ada E-SPDP, Polri dan Jaksa Nanti Tak Repot Bawa Hardcopy ke KPK
"(Sudah diketahui) ya, tapi tidak perlu saya laporkan ke anda dulu dong," katanya.
Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.
"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, maka otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.
"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.
Nama Eddy Sindoro telah berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di PN Jakpus. Di mana, anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera--anak perusahaan Lippo Group--diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.
Doddy kemudian memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu.