Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan penyidik Polda Metro Jaya tentu tidak serampangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, apalagi kasus dugaan merencanakan makar. Hal ini terkait dengan penangkapan terhadap 11 tokoh menjelang aksi damai 2 Desember.
"Ada (bukti rekaman ajakan massa GNPF MUI). Nanti aja (dibuka) ke pengadilan," kata Boy di DPR, Senin (5/12/2016).
Sebelas tokoh yang ditangkap pada 2 Desember, yakni Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Kini mereka ditahan.
Kemudian, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.
Mereka tak semuanya kena pasal makar, sebagian kena pasal penghinaan terhadap Presiden dan pelanggaran UU ITE.
Boy mengatakan penyidik sudah mempunyai alat bukti yang kuat mengenai dugaan perencanaan makar.
Salah satu buktinya, kata dia, berupa rekaman tentang upaya pengerahan massa aksi Gerakan Nasional Pengawal Fakta Majelis Ulama Indonesia untuk menduduki gedung Parlemen serta rekaman pertemuan yang membahas soal rencana makar.
"Nanti terungkap nanti, nanti. Saya nggak mungkin ceritain berita acara di sini. Masa saya ceritain isi berita acara ke media, kan nggak mungkin? Itu konsumsi pengadilan," katanya.