Kesaksian Saat Penangkapan Ratna dan Ahmad Dhani di Hotel

Senin, 05 Desember 2016 | 20:30 WIB
Kesaksian Saat Penangkapan Ratna dan Ahmad Dhani di Hotel
Ahmad Dhani [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ratna Sarumpaet, Habiburohkman, menceritakan peristiwa penangkapan terhadap Ratna yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12/2016) sekitar jam 05.00 WIB. Ratna yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar itu ditangkap menjelang aksi damai 2 Desember yang berlangsung di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Jadi gini saya ditelepon pagi-pagi jam 05.00 tanggal dua itu, saya mau ikut salat di Monas itu adanya penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet, waktu saya ke Sari Pan Pacific sampai setengah enam memang ada banyak polisi di sana dikepung," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Ketika itu, Ratna ditangkap bersama calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani di hotel yang sama, Sari Pan Pasific, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Habiburokhman mengatakan sebelum Ratna dan Dhani digelandang ke Polda Metro Jaya, Habiburokhman mencoba bernegosiasi dengan polisi.

Namun, negosiasi tidak membuahkan hasil. Ratna dan Dhani tetap dibawa ke Markas Korps Brimob, Kepala Dua, Depok.

Habiburokhman yang merupakan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi kemudian mengikuti iringan-iringan mobil polisi yang membawa Ratna dan Dhani.

"Iring-iringan mobilnya, mobil polisi membawa Ratna, mobil polisi membawa Ahmad Dhani, mobil saya di belakang ternyata nggak ke Polda belok masuk tol saya kejar masuk tol ternyata ke Mako Brimob di Mako Brimob," kata dia.

Saat itu, Habiburokhman juga mendapat kabar delapan tokoh lainnya ditangkap polisi dengan tuduhan usaha makar.

"Sudah dengar ada delapan orang di Mako Brimob. Tempatnya (pemeriksan) dipisah-pisah karena ada bintang ada Kivlan Zein ada Rahma, Adityawarman," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengaku heran dengan sangkaan polisi tersebut. Dia meyakini tokoh-tokoh yang diamankan tidak saling mengenal satu dengan yang lainnya.

"Sebetulnya orang-orang ini juga belum tentu memiliki relasi satu sama lain dalam konteks tujuan makar. Kenapa diantara mereka banyak yang tidak saling kenal atau hanya kenal di media tidak ada kedekatan tidak punya nomor handphone dan lain sebagainya seperti Ahmad Dhani tidak punya nomor telepon Kivlan jadi kita bingung kalau tuduhan makar dikatakan," katanya.

Habiburokham juga mempertanyakan penangkapan terhadap Jamran dan Rizal Kobar yang kemudian dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Apalagi dua orang yang UU ITE itu lebih nggak nyambung lagi karena mereka juga nggak kenal sama orang-orang ini," kata dia.

Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.

Tiga tokoh yang ditahan setelah dijadikan tersangka yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI