Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menyelenggarakan sidang kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai Selasa (13/12/2016).
Ahok mengaku sudah memprediksi jauh-jauh hari bahwa persidangan akan dimulai depan depan.
"Mungkin (tanggal 13 Desember), pasti minggu depan sih," ujar Ahok di rumah tim pemenangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Ahok mengatakan sudah siap menjalani persidangan.
"Sesuai yang ditayangkan kan berita acara pemeriksaan. Kita jadi tersangka kan hasil dari BAP," kata Ahok.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016. Dia dituduh melakukan penistaan agama gara-gara mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi memastikan sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Bagaimana hukum acara mengharuskan persidangan terbuka untuk umum," kata dia.
Namun, Hasoloan belum dapat menjelaskan apakah nanti Ahok akan ditahan atau tidak selama persidangan berlangsung.
"Itu tidak bisa saya sampaikan," kata Hasoloan.