Hakim yang Adili Ahok Lima Orang, Kenapa Ganjil?

Senin, 05 Desember 2016 | 20:10 WIB
Hakim yang Adili Ahok Lima Orang, Kenapa Ganjil?
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Jakarta Utara berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengamankan sidang kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang akan dimulai Selasa (13/12/2016).

"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," kata pejabat hubungan masyarakat PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016)

Hasoloan mengatakan selama menjadi humas PN Jakarta Utara, baru kali ini pengadilan menangani kasus penistaan agama. Itu sebabnya, sidang ini butuh pengamanan ekstra karena diprediksi akan dihadiri masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap Ahok.

Pengadilan juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pemanggilan Ahok.

Baca Juga: Carissa Putri dan Augie Bikin KTP Jakarta Demi Coblos Ahok

"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," kata dia.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyelenggarakan sidang terdiri dari lima hakim. Ketua PN Jakarta Utra Dwiarso Budi Santiarto akan menjadi ketua majelis, dan anggotanya terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.

Hasoloan mengatakan majelis hakim terdiri dari hakim-hakim yang kredibel.

Jumlah lima hakim yang bertugas mengadili Ahok ganjil dan ini sudah lazim terjadi.

"Biasanya tiga atau lima, harus ganjil biar kalau voting tidak deadlock," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Banyak Pihak Meminta Kasus Ahok Dipercepat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI