"Meskipun dia warga sana, boleh nggak (mengahadang). Kemudian kami datang dan kemudian dia menghadang di situ," kata Djarot.
Djarot berharap setelah kasus tersebut dipolisikan, menjadi pelajaran bagi warga agar tetap menghormati hak kandidat untuk kampanye.
Ada dua kasus penghadangan terhadap Djarot yang sekarang ditangani polisi. Satu kasus di Petamburan, satu lagi di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kasus itu terjadi pada tanggal 9 November 2016. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang (kasus penghadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: DPR Bantah Terima Surat dari Sri Bintang Pamungkas
Menurut Argo berkas kasus yang menjerat tersangka inisial NS dinyatakan lengkap pada Jumat, 2 Desember 2016.