Suara.com - Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera meneken Surat Keputusan Bersama terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan secara elektronik. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo usai menerima kedatangan Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian di gedung KPK, Senin (5/12/2016).
"Pak Tito datang ke KPK dalam rangka koordinasi. Karena kita dalam waktu dekat akan tanda tangan SKB, Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Kita akan menerepkan e-SPDP terkait kasus tipikor," kata Agus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Agus jika e-SPDP sudah diterapkan, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK bisa saling memonitor kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia.
Tito mengakui pentingnya SKB. Pasalnya, Polri dan kejaksaan tak perlu lagi repot untuk membawa hardcopy berkas perkara korupsi ke KPK, jika KPK ingin mensupervisi. Nanti cukup melalui online.
"Jadi bisa online, karena peran KPK kan sebagai supervisor. Dan undang-undang mewajibkan Polri dan kejaksaan yang menangani kasus korupsi melaporkan kepada KPK. Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata Tito.
Mengenai waktu penandatanganan SKB, Tito belum mengetahui pasti.
"Kita upayakan bisa minggu ini. Makanya kita mencari waktu bisanya kapan. Kalau hari ini kita cocok Rabu nanti, terserah Pak Jaksa Agung bisa tidak Rabu," katanya.