Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

Senin, 05 Desember 2016 | 18:29 WIB
Korupsi Pengadaan Batik, Ketua KPK: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan bahwa Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agus mengatakan Taufiqurahman diduga terlibat kasus korupsi pengadaan kain batik di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, dengan anggaran senilai Rp3,286 miliar.

"Oh, iya sudah," kata Agus singkat sambil masuk ke dalam gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).

Agus tidak merinci alasan mengapa Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka. Namun, diduga dia berperan sebagai inisiator dan mendapatkan uang senilai Rp500 juta dari proyek batik tersebut.

Hal itu, diketahui dari surat dakwaan mantan Sekretaris daerah Nganjuk, H Masduqi yang juga terlibat dalam kasus pengadaan batik tersebut.Dalam dakwaan yang dibaca di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/9/2016), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan uraian atas peristiwa tersebut.

Dan ternyata secara riil tidak memposisikan terdakwa sebagai pihak yang aktif mengorganisir perbuatan pidana yang didakwakan. Jaksa justru menyebut pihak yang mempunyai inisiatif pengadaan kain batik pada APBD Tahun 2015 adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Dalam dakwaan, bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris Tranparansi pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) menyisipkan atau memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.

Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke Masduqi selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Berdasarkan perintah bupati, Masduqi bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.

Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum. Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera. Jaksa menyebut Sunartoyo adalah pihak yang kemudian melakukan pengadaan kain batik.

Sebelum proses lelang, Sunartoyo menggunakan uang pinjaman sebesar Rp500 juta untuk diberikan ke Bupati Taufiqurahman dan Rp20 juta kepada terdakwa. Tujuannya agar mendapatkan pekerjaan atau pengadaan kain batik di Nganjuk itu.

Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang memenangkan pengadaan kain batik.Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp6,050 miliar sekitar Rp3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp500 juta dan terdakwa Masduqi Rp20 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI