Suara.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat M. Jafar Hafsah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2012. Mantan anggota Komisi II DPR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik sedang fokus menelusuri dugaan ada aliran dana kepada anggota DPR.
"Apakah ada dari aliran dana? Penyidik kami sedang menelusuri, tidak hanya anggota DPR saja yang diperiksa, tetapi juga beberapa anggota konsorsium yang terkait dengan pengurusan proyek e-KTP ini," katanya.
Yuyuk mengatakan pemeriksaan Jafar sekaligus untuk mengetahui proses pembahasan penganggaran e-KTP di Komisi II DPR, termasuk mengonfirmasi aliran dana dan komunikasi antara DPR dan perusahaan konsorsium.
"Untuk hari ini, keterangan yang diminta seputar pembahasan e-KTP di Komisi II DPR dan kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," kata Yuyuk.
Yuyuk mengungkapkan pemeriksaan terhadap pengurus pusat partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono berkaitan dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin mengenai dugaan penerima aliran dana, salah satunya Jafar.
"Ada dugaan atau keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a, b, c, d. Nah itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.