Usai Tukang Bubur, Satu Warga Lagi Jadi TSK Kasus Hadang Djarot

Senin, 05 Desember 2016 | 17:11 WIB
Usai Tukang Bubur, Satu Warga Lagi Jadi TSK Kasus Hadang Djarot
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat baru saja selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016). Djarot diperiksa selama kurang lebih dua jam. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghadangan saat kampanye di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (25/11/2016) lalu.

Selama pemeriksaan, Djarot mengaku mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik. Dia menjawab semua pertanyaan itu.

"Ada 18 pertanyaan dan sudah kami berikan semua data, sebagai saksi. Dan saya baca yang mungkin tersangkanya baru satu, inisial R," kata Djarot.

Menurut Djarot sebenarnya mudah saja untuk mengidentifikasi para pelaku.

Sebab, kata dia, ada video dan foto yang menjadi barang bukti. Di sana sangat jelas wajah orang-orang yang terlibat dalam penghadangan.

"Itu, kan ada kelompok, ada beberapa orang, sebetulnya di dalam bukti video dan foto itu ada," ujar Djarot.

Terlapor dalam kasus penghadangan di Petamburan bernama Rudi.

Berkas tukang bubur

Sementara itu, berkas kasus penghadangan Djarot ketika kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada tanggal 9 November 2016 lalu, sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang (kasus pengadangan Djarot) pertama di Kembangan sudah kita serahkan ke kejaksaan. Sudah P21," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Menurut Argo berkas kasus yang menjerat tersangka inisial NS dinyatakan lengkap pada Jumat, 2 Desember 2016.

Argo mengatakan saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," ujar Argo.

NS yang berprofesi sebagai tukang bubur dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI