Usai Tukang Bubur, Satu Warga Lagi Jadi TSK Kasus Hadang Djarot

Senin, 05 Desember 2016 | 17:11 WIB
Usai Tukang Bubur, Satu Warga Lagi Jadi TSK Kasus Hadang Djarot
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Argo berkas kasus yang menjerat tersangka inisial NS dinyatakan lengkap pada Jumat, 2 Desember 2016.

Argo mengatakan saat ini penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Sekarang tinggal tahap dua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita limpahkan (tersangka dan barang bukti)," ujar Argo.

NS yang berprofesi sebagai tukang bubur dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang mengganggu jalannya Kampanye dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp6 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI