Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku dirugikan dengan ucapan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Itu sebabnya, hari ini, dia mendaftarkan gugatan secara perdata kepada Ahok agar membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal banyak juga cara-cara, banyak benar-benar merasa dirugikan," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/11/2016).
Novel mengatakan setelah Ahok pidato dengan menyebut Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Novel juga datang ke sana untuk ceramah. Novel merasa dilecehkan warga yang mendengarkan ceramahnya.
"Ketika Ahok menyampaikan Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang diucapkan Ahok," kata Novel.
"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar pulau pramuka dan pulau panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51 yang ketika itu ada Lurah camat di dekat situ," Novel menambahkan.
Menurut Novel masyarakat Kepulauan Seribu sudah terpengaruh dengan ucapan Ahok.
"Saya yakin pesan ini sampai, Ahok mempengaruhi (warga) di pulau itu untuk Jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51 adalah secara tidak langsung menuju kepada saya," kata dia.
Novel mendaftarkan gugatan dengan didampingi anggota Advokat Cinta Tanah Air. Gugatan perdata diterima panitera muda perdata Tarmuzi. Momor registrasinya 593/Pdt.G/2016/PNJakut.