Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kaku dan berlebihan dalam menyikapi program pengembangan komunitas Rp1 miliar per tahun yang diusung oleh paslon bernomor urut satu itu.
Program pengembangan komunitas Rp 1 miliar tersebut dinilai Bawaslu DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Hal ini menyusul pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran politik uang, karena program tersebut tidak tercatat dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menilai, bahwa program yang dimiliki pasangan Agus-Sylvi, sama dengan program pemerintah pusat yakni bantuan desa per tahun Rp 600-Rp 800 juta.
"Program 1 miliar per RW per tahun sebangun dengan program Rp 600-800 juta per desa per tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Jalan Proklamasi nomor 41, Menteng, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa ketika Pemilihan Presiden 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo Subianto juga mengkampanyekan bantuan desa per tahun senilai Rp 1 miliar dan tidak ada teguran dari Bawaslu.
Kata Didi, program yang dijanjikan pasangan calon yang diusung oleh empat partai yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional itu tidak bisa disebut politik uang, yang nantinya dana tersebut turun ke masyarakat lewat program (in Natura).
"Komunitas RW memutuskan apa yang mereka butuhkan dalam 1 tahun di lingkungan mereka. Setiap RW bisa berbeda kebutuhannya. Setelah sepakat, rencana RW itu ditindaklanjuti pemerintah dengan program, bukan dengan membagikan uang. RW tidak mengelola uang cash Rp 1 Miliar," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa nantinya program tersebut memiliki peraturan daerah yang harus disetujui DPRD.
"Tentu saja program ini nanti ada Perda yang harus disetujui DPRD. Namun cagub dibolehkan mempunyai political Will sesuai dengan visi misinya. Program itu adalah janji yang ditawarkan ke publik yang tentunya baru bisa terwujud apabila kelak ada persetujuan DPRD,"tandasnya.
Tim Agus-Sylvi Sebut Bawaslu DKI Kaku dan Berlebihan
Senin, 05 Desember 2016 | 16:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
24 November 2024 | 16:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI