Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda 500 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan surat putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Siti dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima suap dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk urea. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan dapat menyalurkan produk pupuknya ke PT Berdikari.
Siti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta. Yakni, dari Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria.
Tak hanya itu, Siti juga menerima suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Ia juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, yakni Sri Astuti.
Dalam uraian amar putusan ini, uang yang diberikan oleh pihak swasta itu lantaran Siti telah menunjuk perusahaan-perusahaan itu untuk menjadi mitra PT Berdikari dalam memenuhi perjanjian jual beli pupuk antara PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah pada 2010 sampai 2012.
"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari," kata Hakim.
Adapun dalam vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah yang mencanangkan pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan, Siti mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga yang punya anak yang sedang sakit.
Dalam vonis ini, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan permohonan Siti sebagai justice collabolator. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menetapkan status JC.
"Untuk menetapkan sebagai JC, terdakwa harus mengakui, bukan pelaku utama, dan ada surat dari JPU bahwa terdakwa telah berikan bukti signifikan," katanya.
Vonis Siti ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.