Polisi Siapkan Saksi Kasus Rachmawati, Ahmad Dhani dkk

Senin, 05 Desember 2016 | 16:02 WIB
Polisi Siapkan Saksi Kasus Rachmawati, Ahmad Dhani dkk
Ahmad Dhani bertemu Fadli Zon [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan proses hukum terhadap 11 tokoh yang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo masih berlangsung. Kesebelas tokoh dikenakan pasal berbeda, yaitu UU tentang makar, UU tentang ITE, serta pelecehan simbol negara.

"Kasus makar sementara masih tetap seperti kemarin, masih ada delapan orang yang kita kenakan Pasal 107 dan 110 KUHP. Untuk UU ITE dua orang. Dan penghinaan terhadap penguasa, satu orang. Jadi total 11 orang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Argo mengatakan penyidik sedang mempersiapkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.

"Tentunya sekarang dari penyidik sedang mempersiapkan saksi-saksi yang lain. Dari 11 (tersangka) kemarin, ada tiga yang ditahan. Sri Bintang Pamungkas, dan dua orang yang kena pelanggaran UU ITE," ujar Argo.

Argo menjelaskan penahan terhadap tiga tersangka atas dasar subyektivitas penyidik. Pun demikian juga dengan delapan orang lainnya, tak ditahan atas dasar subyektifitas penyidik.

Argo mengatakan meskipun delapan orang tersebut tak ditahan, bukan berarti kasus mereka dihentikan.

"Penahanan alasan subyektivitas penyidik. Itu kewenangan penyidik. Yang delapan orang tidak kita tahan juga sama (atas dasar subjektifitas penyidik). Meski tidak ditahan tapi kasus tetap berjalan," kata Argo.

Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.

Tiga tokoh yang ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan makar yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI