Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calong gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Pengadilan Jakarta Utara mulai Selasa (13/12/2016) depan.
"Persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nantinya di lantai dua ruangan Koesoema Atmadja," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).
Dia memastikan sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Bagaimana hukum acara mengharuskan persidangan terbuka untuk umum," kata dia.
Namun, Hasoloan belum dapat menjelaskan apakah nanti Ahok akan ditahan atau tidak selama persidangan berlangsung.
"Itu tidak bisa saya sampaikan," kata Hasoloan.
Berkas perkara kasus Ahok telah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan pada 1 Desember 2016. Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 November 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.